Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pulau-pulau Indonesia yang terlupakan


Tak kenal maka tak sayang dan tak kenal maka taaruf adalah peribahasa yang sering kita dengar terkait perkenalan pada seseorang. Begitu pun dengan nama pulau-pulau di Indonesia yang sampai saat ini belum mempunyai nama, sehingga sulit bagi kita untuk menemukenali pulau tersebut.
Jumlah pulau di Indonesia menurut data Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2004 adalah sebanyak 17.504 buah. 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama.
Rekapitulasi jumlah pulau di Indonesia tahun 2004
No.
Provinsi
Jumlah pulau
Jumlah
Bernama
Belum bernama
1.
Nanggroe Aceh Darussalam
205
458
663
2.
Sumatera Utara
237
182
419
3.
Sumatera Barat
200
191
391
4.
Riau
73
66
139
5.
Jambi
16
3
19
6.
Sumatera Selatan
43
10
53
7.
Bengkulu
23
24
47
8.
Lampung
86
102
188
9.
Kepulauan Bangka Belitung
311
639
950
10.
Kepulauan Riau
1.350
1.058
2.408
11.
DKI Jakarta
111
107
218
12.
Jawa Barat
19
112
131
13.
Jawa Tengah
47
249
296
14.
DI Yogyakarta
22
1
23
15.
Jawa Timur
232
55
287
16.
Banten
48
83
131
17.
Bali
25
60
85
18.
Nusa Tenggara Barat
461
403
864
19.
Nusa Tenggara Timur
473
719
1.192
20.
Kalimantan Barat
246
93
339
21.
Kalimantan Tengah
27
5
32
22.
Kalimantan Selatan
164
156
320
23.
Kalimantan Timur
232
138
370
24.
Sulawesi Utara
310
358
668
25.
Sulawesi Tengah
139
611
750
26.
Sulawesi Selatan
190
105
295
27.
Sulawesi Tenggara
361
290
651
28.
Gorontalo
96
40
136
29.
Maluku
741
681
1.422
30.
Maluku Utara
125
1.349
1.474
31.
Papua
301
297
598
32.
Irian Jaya Barat
956
989
1.945
Total
7.870
9.634
17.504
Sumber: wikipedia- Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia

Untuk memberi nama 9.634 pulau di Nusantara merupakan suatu yang tak terbayangkan. Apalagi mengidentifikasi, menginventarisir, memverifikasi dan memberi namanya, harus dengan kesungguhan dan ketelitian yang luar biasa. Penamaan (toponim) pulau mulai  dilaksanakan pada tahun 2005 dan ditargetkan selesai pada tahun 2007. Ada 11 provinsi yang menjadi sasaran survei, yaitu; Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Maluku Utara.Selama pelaksanaan survei toponim.
Sering terjadi ketidaksesuaian data skunder tentang nama dan titik koordinat dari suatu pulau dengan kenyataan di lapangan. Apalagi data tentang pulau-pulau di Nusantara ini masih sangat terbatas. Sebelum survei penamaan pulau dilaksanakan, perlu dilakukan kompilasi data-data skunder dari berbagai sumber. Sumber data awal tersebut antara lain; daftar koordinat pulau dari Departemen Dalam Negeri, peta rupa bumi Indonesia, daftar koordinat pulau dari Dishidros TNI-AL; peta laut terbitan Dishidros TNI-AL, data pulau dari pemerintah daerah dan data data lainnya yang terkait. Kemudian dilakukan survei lapangan dengan mengidentifikasi nama dan koordinat pulau satu per satu dengan cara mengunjunginya.
Pedoman pemberian nama pulau itu sendiri mengacu kepada resolusi no 4 tahun 1967 dari UNCSGN (United Nation Conference on Standardization of Geographical Names) yaitu pemberian nama unsur geografis hanya dapat diberikan oleh penduduk setempat atau masyarakat yang memiliki aktivitas di sekitar tempat tersebut dan mengetahui sejarah dari pulau itu. minimal ada dua orang. Banyak pulau yang belum dihuni yang berpotensi menjadi perebutan dengan Negara lain. Oleh karena itu penting untuk memberi perhatian lebih kepada pulau-pulau yang rawan konflik untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS